Peningkatan Kasus, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan Oleh Bareskrim Terkait TPPU

Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Panji Gumilang kembali diperiksa, kali ini dengan kasus yang berbeda oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersangka kasus penistaan agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji diperiksa atas kasus lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harga Bawang Menggila, Pengusaha Warteg di Subang Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah

"Iya betul diperiksa, sekitar jam 10.00 WIB pemeriksaan untuk PG," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023. 

Selain Panji Gumilang, ada lima saksi lainnya yang turut dimintai keterangannya atas kasus dugaan TPPU ini. Meski demikian, Whisnu tak menjelaskan secara rinci siapa saja lima saksi itu.

Ribuan Buruh Deklarasi Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ucapnya.

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Hari Buruh 2024, Perusahaan di Subang Ogah Rekrut Penyandang Disabilitas

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri

Photo :
  • Viva.co.id

Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title