Din Syamsuddin Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Tanggapi Pernyataan Moeldoko 'Pasang Badan"

KSP, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Din Syamsuddin, seorang cendekiawan Muslim, merasa terkejut dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyatakan kesiapannya untuk 'pasang badan' Presiden Jokowi. Pernyataan Moeldoko tersebut sebagai tanggapan terhadap kritik tajam Rocky Gerung terhadap Jokowi yang sedang menjadi polemik dan berujung pada proses hukum.

Jokowi Nonton Indonesia Vs Filipina Bersama Putra Wakil Presiden RI

Din menilai gaya Rocky dalam menyampaikan kritik ke pemerintahan Jokowi sudah lama dilakukan. Bagi dia, seyogyanya, kritik keras Rocky itu ditanggapi dalam tataran substansi.
Pun, menurutnya jika kritik Rocky itu dianggap penghinaan terhadap Jokowi maka mesti mengikuti aturan hukum. Dia mengatakan merujuk keterangan pakar hukum, jika penghinaan itu maka seseorang yang terhina itu dapat mengadu ke kepolisian.

"Maka penyelesaian secara hukum dibenarkan. Walaupun saya berpendapat, pendekatan dialog bila perlu debat," kata Din dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Senin, 7 Agustus 2023.

Kritik Shin Tae-yong Terhadap Jadwal Padat Piala AFF 2024 Jadi Sorotan

Dia mengatakan jika pihak yang tak setuju dengan kritik Rocky terhadap Presiden bisa adu argumen dalam debat. "Dapat melayaninya dengan debat apakah substansi dari kritik itu benar atau tidak?" jelas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.

Lebih lanjut, dia pribadi sependapat dengan kritik untuk pemerintahan. Ia menekankan tugas cendekiawan mesti mengkritik jika ada distorsi dalam kehidupan nasional.

Banyak Sekali Komentar Netizen Usai Laga Timnas Indonesia Vs Myanmar

"Tapi, kalau direspons dengan persekusi, pernyataan pasang badan. Ini hanyalah ekspresi unjuk kekuasaan, adu otot, bukan adu otak gitu," tutur Din.

Din menyarankan polemik Rocky ini punya jalan keluar seperti mengedepankan restorative justice. Ia mengatakan demikian karena menyesuaikan edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015.

Halaman Selanjutnya
img_title