Terlibat Korupsi Pengadaan di PT Telkom, 2 Direktur Perusahaan Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Diketahui, dua orang tersangka itu adalah direktur di sebuah perusahaan swasta. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 Agustus 202e kemarin.
Dua tersangka tersebut adalah RO dan RN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. Kejari Jakarta Barat juga melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan terkait, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.
Kasus ini mencuat ketika terjadi masalah tunggakan yang melibatkan Telkom.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Telkom dan Quartee akhirnya mencapai kesepakatan homologasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi keduanya.
Sebelumnya, kasus ini muncul pada tahun 2022 setelah Telkom melaporkan adanya indikasi penipuan.
RO, yang merupakan Direktur Quartee, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan awal yang diajukan oleh Bareskrim awalnya berhubungan dengan kasus perdata. Namun, perkembangan selanjutnya mengubah karakter kasus tersebut menjadi kasus pidana.