Naturalisasi Maarten Paes Terganjal Aturan FIFA, Gagal Bela Timnas Indonesia?
- X/FC Dallas
VIVA Jabar – PSSI masih berjuang untuk merampungkan proses naturalisasi Maarten Paes. Diketahui, naturalisasi pemain FC Dallas itu saat ini terganjal peraturan FIFA artikel 9 ayat 2 mengenai pergantian Asosiasi.
Bahwa pemain bisa berganti Asosiasi bila berusia di bawah 21 tahun saat terakhir kali membela tim pertamanya, baik di level junior atau senior, dalam pertandingan resmi.
FIFA dalam aturannya juga menyebut pemain wajib lebih dari tiga tahun tidak membela tim nasional, plus tidak mempunyai caps lebih dari tiga kali.
Masalahnya, Paes pernah membela Belanda U-21 pada pertandingan Kualifikasi Euro U21 2021, di tanggal 15 November 2020. Saat itu Maarten Paes sudah berusia 22 tahun.
Alhasil, kini kasus Maarten Paes dilaporkan harus dibawa ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Kendati demikian, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir optimis jika akan menang dalam pengadilan itu, karena pihaknya data yang konkret.
"Kita sudah konkrit dapat data yang memang di kita. Ada bukti-buktinya, tinggal di mana, ini itu. Iya (bisa menang), kita semaksimal mungkin," ujar Erick Thohir kepada awak media.
Maarten Paes sejatinya telah menjalani proses naturalisasi sejak awal Januari 2024 bareng dengan Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen.
Namun, pemain asal FC Dallas itu tak bisa menjalani sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bareng dua koleganya tersebut, akibat terkendala aturan FIFA.
Di sisi lain, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen sudah menjalani debut di Timnas Indonesia.
Dia bermain ketika skuad Garuda membantai Vietnam 3-0 dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion My Dinh, Hanoi, 26 Maret 2024 lalu.