Kontroversi Wasit Ahmed Al-Kaf: Hasil Akhir Indonesia Vs Bahrain di Tangan FIFA?
- pssi.org
Mengacu pada FIFA Laws Of The Game 2024/2025 yang dirilis International Football Association Board (IFAB), di pembahasan soal Wasit halaman 65 tertulis bahwa wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan yang berhubungan dengan pertandingan.
Selanjutnya berkenaan dengan keputusan wasit, disebutkan bahwa wasit memutuskan dengan sebenar-benarnya sesuai aturan dan semangat permainan, dan didasari pendapat wasit yang berwenang untuk mengambil keputusan.
"Keputusan wasit mengenai fakta yang berhubungan dengan permainan, termasuk gol yang dicetak atau tidak dan hasil pertandingan, bersifat final. Keputusan wasit, dan semua ofisial pertandingan lainnya, harus selalu dihormati," bunyi FIFA Laws Of The Game.
Kemudian, jika permainan telah dimulai kembali atau peluit tanda babak pertama atau kedua sudah dibunyikan, wasit tidak boleh mengubah keputusan untuk memulai kembali pertandingan meskipun dirinya menyadari bahwa keputusannya salah.
Berdasarkan aturan tersebut, FIFA tidak bisa mengubah hasil akhir suatu pertandingan. Karena keputusan wasit dalam sebuah pertandingan terkait hasil akhir itu sudah bersifat final.
Selanjutnya soal tambahan waktu, berdasarkan aturan FIFA nomor 7 poin 3 disebutkan bahwa wasit bisa memberikan tambahan waktu karena kondisi tertentu, mulai dari pergantian pemain, pemain buang-buang waktu hingga ada pemain cedera.