Sidang Lanjutan Pengrusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Terdakwa Konfrontir BAP Pelapor
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menggelar sidang pengrusakan kantor Arema FC dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pelapor. Sidang berlangsung pada Selasa (18/7/2023) kemarin.
Berdasarkan jadwal total ada 7 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut. Namun, 5 saksi hadir termasuk pelapor Tatang Dwi Arifianto. Sedangkan dua saksi lain berhalangan hadir karena alasan sakit.
Dalam gelar sidang, Kuasa Hukum terdakwa pengerusakan kantor Arema FC Fanda Harianto alias Ambon Fanda, yakni Adhy Dharmawan menuding keterangan Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto tidak sesuai fakta.
Keterangan yang dimaksud adalah kesaksian Tatang dalam sidang lanjutan pengerusakan kantor Arema FC yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (17/7/2023) lalu.
"Yang fatal Tatang mengatakan tidak ada surat damai, sementara ada fotonya bapaknya Tatang menerima surat itu," kata Adhy, Selasa (18/7/2023) kemarin
Adhy menyebut pernyataan Tatang sangat tidak masuk akal. Karena Tatang dianggap mengetahui adanya surat damai dari para terlapor yang dititipkan ke orangtuanya. Â
"Bahkan bapak Tatang sebagai pelapor ini menerima surat, tapi tidak mengaku. Alasannya tidak satu rumah dengan bapaknya, kan gak masuk akal," ujara Adhy.Â
Adhy bahkan menjelaskan bahwa permintaan damai dari terdakwa dan keluarga terdakwa sudah dilakukan dua pekan setelah aksi pengerusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.Â
"Fanda intinya dia minta damai. Sama Amin Tato (keamanan kantor Arema FC) juga buat surat kesepakatan damai. Itu ada, nanti akan kami munculkan," tutur Adhy.
Sedangkan, Kuasa Hukum dari enam tersangka lainnya yakni Faris Aldiano mengungkapkan kejanggalan lain. Bahwa Tatang dalam persidangan mengklaim para pendemo bukan bagian dari Aremania.Â
"Dia asal klaim ini bukan Aremania, tapi Arek Malang Bersatu. Kemudian dia mengklaim Fery CS (tersangka) ini pelakunya," kata Aldiano
Dalam fakta persidangan Aldiano menjelaskan bahwa Tatang memiliki pengakuan yang berbeda dari BAP dan keterangan dalam persidangan.Â
Dalam BAP halaman 24, pengakuan Tatang adalah Fery sebagai tersangka yang melakukan pemukulan terlebih dahulu saat demo yang berujung pengerusakan kantor tersebut.
"Tapi pada saat di konfrontir oleh hakim tadi, jawaban Tatang. Katanya, Fery hanya mendorong tidak melakukan pemukulan," ujar Aldiano.
Sementara itu, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi seusai sidang di PN Malang. Â
"Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya," tutur Tatang.Â
Dalam kasus pengerusakan Kantor Arema FC, Pengadilan Negeri telah menetapkan 8 terdakwa. Mereka adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).