Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka, Begini Respon Norma Risma

Roy Zay dan Ibu Norma Risma
Sumber :
  • Viva.co.id

Pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Happy Asmara Keceplosan Ngaku Punya Pacar Baru, Ria Ricis Heboh Sebut Nama Pria Ini

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Herlia Hartarani Kasubdit IV Remaja, Anak dan Perempuan (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol mengatakan, bahwa RZ dan RH telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.

7 Tempat Makan Viral dan Enak di Bandung, Cocok Buat Tempat Buka Puasa

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi beberapa bukti dan keterangan para saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Disebut Otak Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Simak Profil Gus Samsudin

Meski kini berstatus tersangka, kedua pelaku belum ditahan dan akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Adapun ancamannya Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau kedua-duanya beristri dan diadukan oleh isteri atau suami dari pezina dan dilakukan atas dasar suka sama suka, Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.