Promosikan Judi Onlin Wulan Guritno Dibayar Hingga 100 Juta

Wulan Guritno
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Nama Wulan Guritno terus menjadi sorotan setelah video promosinya untuk situs judi online Sakti123 viral di media sosial. Baru-baru ini, aktris berusia 42 tahun itu juga secara resmi masuk dalam daftar 26 artis yang terlibat dalam promosi judi online.

Berkasnya telah diserahkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 4 September 2023.

"Jadi ada 26 nama, saya telah memberikan daftar inisialnya kepada rekan-rekan penyidik. Inisial ini mencakup Wulan Guritno (WG), FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ZG," jelas Zainul Arifin, ketua umum ALMI, setelah menyerahkan bukti.

Zainul Arifin juga mengungkapkan besarnya bayaran yang diterima oleh para artis untuk membuat video promosi ilegal tersebut. Masing-masing dari mereka mendapatkan bayaran minimal Rp10 juta hingga lebih dari Rp100 juta.

Namun, dalam kasus Wulan Guritno, jumlah bayarannya diperkirakan melebihi Rp10 juta karena dia bukan hanya mempromosikan video tetapi juga diangkat sebagai Brand Ambassador untuk situs web tersebut.

"Uang imbalan jasa yang didapatkan minimal Rp10 juta dan bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno nggak mungkin Rp10 juta, di-endorse sebagai Brand Ambassador," ungkap Zainul Arifin.

Zainul Arifin juga mengungkap bahwa video-video tersebut telah diunggah oleh para artis sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan durasi video yang tidak lebih dari satu menit.

"Peristiwa pidana ini terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2023, kemudian durasi video konten yang dibuat tidak lebih dari satu menit," tambahnya.

Perkara ini dimulai ketika video promosi Wulan Guritno tersebar melalui akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, dia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123, yang diklaim sebagai situs game online yang bersertifikat.


Pihak Arsitek Ungkap Penyebab Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan