Dipanggil untuk Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online, Wulan Guritno Tak Hadir

Wulan Guritno
Sumber :
  • Intipseleb

Vivid telah memperingatkan artis dan influencer untuk tidak mempromosikan situs perjudian online. Ia menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.