Dipanggil untuk Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online, Wulan Guritno Tak Hadir
Selasa, 12 September 2023 - 21:50 WIB
Sumber :
- Intipseleb
Vivid telah memperingatkan artis dan influencer untuk tidak mempromosikan situs perjudian online. Ia menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.