Resmi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Dianggap melakukan penistaan agama dengan konten makan babi sembari membaca bismillah, kini Selebgram Lina Mukherjee harus menerima vonis pahit dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Polisi Sebut Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Pergaulan

Perempuan bertubuh simpal itu divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp.250 juta pada Selasa, 19 September 2023 kemarin.

Majlis hakim PN Palembang telah menetapkan Lina Mukherjee bersalah atas kasus penistaan agama dan dianggap dapat menimbulkan rasa benci terhadap individu berdasarkan agama.

Chandrika Chika Ngaku Konsumsi Narkoba Setahun Lebih

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Atas vonis tersebut, perempuan pecinta Bollywood itu masih mempertimbangkan tindakannya. Belum jelas apakah Lina Mukherjee akan melakukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title