Dianggap Meresahkan, Asosiasi Lawyer Muslim Laporkan Video Porno Mirip Rebecca Klopper ke Polisi

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Rebecca Klopper

VIVA Jabar - Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin melaporkan sebuah video porno mirip artis Rebecca Klopper yang beredar di media sosial. Laporan tersebut Zainul kirimkan ke Polda Metro Jaya.

Muhammad Ferrari Dihujat Publik Usai Lawan Filipina, Status Polisinya Diungkit

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut. Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," ujar dia kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ada dua video syur yang dilaporkan kemudian diserahkan ke polisi. Ada yang berdurasi 1 menit 58 detik kemudian 10 menit 52 detik. Video itu disebut ada di dua situs.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

 

Jumpa pers Rebecca Klopper

Photo :
  • intipseleb.com
Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

 

Kata dia, masih banyak video porno lain yang bakal dilaporkan ke polisi. Hal itu lantaran penyebaran video porno dinilai sudah membuat masyarakat resah.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," tuturnya.

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 1 jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan dua bukti. Pertama bukti elektronik berupa dua video syur. Kemudian yang kedua bukti tangkapan layar dari video itu.