Kuasa Hukum Jessica Rencana Ajukan PK

Kasus 'Kopi Sianida', Sidang Kasus di PN Jakpus
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terpidana Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dalam gelar perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Keadilan Menang! Ahmed Al-Kaf Dihukum Berat Setelah Rugikan Sepak Bola Indonesia

Ia ditetapkan sebagai pelaku yang membubuhi bubuk racun sianida ke dalam minuman es kopi vietnam pada tahun 2016 silam.

Jessica didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakpus dengan hukuman penjara 20 tahun. Ia mendekam dalam penjara di Rutan Pondok Bambu Jaktim di usianya yang ke-28 tahun.

Suara Korban Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kasus Bullying di Binus School

Kali ini, nama Jessica kembali mencuat setelah Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Ice Coffee and Jessica Wongso’, resmi dirilis dan mulai ditayangkan di Netflix sejak 28 September 2023 lalu.

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Film tersebut mengisahkan tentang misteri di balik kematian Wayan Mirna Salihin. Film disutradarai Rob Sixsmith.

Film ini sempat menghebohkan para penontonnya. Akhirnya ramai diperbincangkan. Publik menilai ternyata banyak kejanggalan dalam peristiwa maut yang menyebabkan Jessica masuk penjara.

Di balik kehebohan itu, terungkap rencana baru dari Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto berencana memperjuangkan kembali upaya hukum yang telah dilakukan. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Ia mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat minuman Kopi Sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Otto yang merupakan Kuasa Hukum Jessica, berharap ada titik terang keadilan bagi kliennya itu. 

"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door dikutip VIVA, Sabtu, 7 Oktober 2023. 

Dalam pandangan Otto, kasus yang menjerat Jessica hampir mirip dengan peristiwa yang menimpa Sengkon dan Karta, dua petani miskin di Bekasi, Jawa Barat, yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan tahun 1974. 

Belakangan, setelah Sengkon dan Karta beberapa tahun dipenjara, ada orang yang ternyata terbukti menjadi pembunuh orang yang awalnya dituduhkan kepada Sengkon dan Karta. 

Dari kisah dua petani miskin tersebut lah lahir instrumen hukum Peninjauan Kembali (PK). Sengkon dan Karta akhirnya dibebaskan karena memang bukan mereka pelaku pembunuhan.

"Kita enggak mikir ganti rugi, keadilan dulu lah ditegakkan. Kalau sudah terang-benderang tidak bersalah apakah negara tutup mata? Apakah hakim agung tutup mata dibiarkan begitu saja jadi dark number, hilang begitu saja, kita biarkan keadilan tidak terjadi di Republik ini," ujarnya

 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

 

Sekecil apa pun peluang, terang Otto, pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan. Ia meyakini masih banyak hakim-hakim yang mulia dan jaksa-jaksa yang baik. 

"Saya berharap menemukan hakim yang baik dan mulia, mau mempertaruhkan karirnya untuk hal ini," ungkapnya

Untuk diketahui, sebelumnya Jessica dan kuasa hukumnya pernah sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, belum berhasil. Banding ditolak. 

Tak hanya itu, Jessica dan Otto juga pernah melakukan upaya hukum lain, pasca penetapan terpidana. Otto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun, MA juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017, lalu.

Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.