Akui Berbuat Wikwik 6 Kali, SH dan VO Terpaksa Terima Sanksi

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram. Keduanya kepergok berbuat zina dan telah mendapatkan sanksi tegas dari Perguruan Tinggi.

TKN Prabowo-Giran Dibuat Malu oleh Film Dirty Notes, Kunto Aji: Fitnah dari Mana?

Keduanya nekad menjalin asmara di luar hubungan sah. Peristiwa, berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH.

SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung. 

Kronologi Mahasiwi Indonesia di Australia Meninggal Tertimpa Batang Pohon Besar

Melihat kejanggalan itu, lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

IKA Uninus Minta Pihak Kampus-Yayasan Terbuka Soal Penyebab Pemberhentian Dosen dan Karyawan

Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual (HS) sebanyak 6 kali.

Halaman Selanjutnya
img_title