Akui Berbuat Wikwik 6 Kali, SH dan VO Terpaksa Terima Sanksi
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram. Keduanya kepergok berbuat zina dan telah mendapatkan sanksi tegas dari Perguruan Tinggi.
Keduanya nekad menjalin asmara di luar hubungan sah. Peristiwa, berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH.
SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Melihat kejanggalan itu, lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual (HS) sebanyak 6 kali.