Akui Berbuat Wikwik 6 Kali, SH dan VO Terpaksa Terima Sanksi
- Screenshot berita VivaNews
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.
Dijelaskan Umi, mahasiswi tersebut sebetulnya sudah mengetahui bahwa oknum dosen telah memiliki istri dan anak. Namun, Umi belum bisa memastikan apakah ada wanita lain yang dibawa ke rumah SH selain mahasiswi yang diamankan.
Umi menyebutkan, dari pengamanan yang dilakukan, didapatkan sejumlah barang bukti, berupa satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pasangan tersebut, SH dan VO dibebaskan. Keduanya tidak ditahan lantaran kepolisian tidak mendapatkan laporan baik dari pihak keluarga SH maupun VO.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan informasi, UIN Raden Intan Lampung telah mengambil keputusan kepada SH dan VO. SH yang yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan nonaktif. Adapun VO diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.