Akui Berbuat Wikwik 6 Kali, SH dan VO Terpaksa Terima Sanksi
- Screenshot berita VivaNews
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung dilansir dari tvOnenews.com.
Anis menambahkan, keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dalam kode etik itu disebutkan, bahwa dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.
Untuk diketahui, SH (32) merupakan pengajar (dosen) di UIN Raden Intan Lampung sejak 1 September 2018. Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi semester 7 dan sedang menjalani PKL.
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," demikian Anis.