Akui Berbuat Wikwik 6 Kali, SH dan VO Terpaksa Terima Sanksi

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung dilansir dari tvOnenews.com.

Seni Tari untuk Dunia, Dua Penari Asal Subang Terbang ke Malaysia

Anis menambahkan, keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11. 

Dalam kode etik itu disebutkan, bahwa dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam. 

TKN Prabowo-Giran Dibuat Malu oleh Film Dirty Notes, Kunto Aji: Fitnah dari Mana?

"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia. 

Untuk diketahui, SH (32) merupakan pengajar (dosen) di UIN Raden Intan Lampung sejak 1 September 2018. Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi semester 7 dan sedang menjalani PKL. 

Kronologi Mahasiwi Indonesia di Australia Meninggal Tertimpa Batang Pohon Besar

"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," demikian Anis.