Akui Berbuat Wikwik 6 Kali, SH dan VO Terpaksa Terima Sanksi
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram. Keduanya kepergok berbuat zina dan telah mendapatkan sanksi tegas dari Perguruan Tinggi.
Keduanya nekad menjalin asmara di luar hubungan sah. Peristiwa, berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH.
SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Melihat kejanggalan itu, lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual (HS) sebanyak 6 kali.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.
Dijelaskan Umi, mahasiswi tersebut sebetulnya sudah mengetahui bahwa oknum dosen telah memiliki istri dan anak. Namun, Umi belum bisa memastikan apakah ada wanita lain yang dibawa ke rumah SH selain mahasiswi yang diamankan.
Umi menyebutkan, dari pengamanan yang dilakukan, didapatkan sejumlah barang bukti, berupa satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pasangan tersebut, SH dan VO dibebaskan. Keduanya tidak ditahan lantaran kepolisian tidak mendapatkan laporan baik dari pihak keluarga SH maupun VO.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan informasi, UIN Raden Intan Lampung telah mengambil keputusan kepada SH dan VO. SH yang yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan nonaktif. Adapun VO diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung dilansir dari tvOnenews.com.
Anis menambahkan, keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dalam kode etik itu disebutkan, bahwa dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.
Untuk diketahui, SH (32) merupakan pengajar (dosen) di UIN Raden Intan Lampung sejak 1 September 2018. Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi semester 7 dan sedang menjalani PKL.
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," demikian Anis.