Deret Fakta di Balik Tragedi Wikwik Oknum Dosen P3K UIN Raden Intan Lampung
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Pasangan di luar nikah sah terciduk berbuat mesum. Keduanya adalah oknum dosen, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO). SH dan VO ketangkap basah melakukan skandal perselingkuhan usai digrebek warga dan dilaporkan ke Polda Lampung
Peristiwa itu berawal dari rasa kecurigaan warga di tempat tinggal SH, di lingkungan kompleks perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Mereka merasa jengah dan resah dengan sikap SH yang kerap membawa wanita lain ke dalam rumahnya. Dan akhirnya, SH digrebek pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB.
Berikut sejumlah fakta hasil penelusuran seputar kejadian:
1. Pacaran 1 Bulan
Kendati telah memiliki istri dan dua orang anak, SH (32) memadu kasih dengan mahasiswinya sendiri, VO (22). Bahkan, keduanya mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
2. Lakukan Hubungan Intim 6 Kali
Lebih lanjut, Kombes Umi mengungkap, berdasarkan pengakuan SH dan VO, keduanya telah melakukan hubungan suami istri atau hubungan seksual selama 6 kali di kediaman pribadi SH.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” jelas Kombes Umi
3. Aksi Mesum saat Istri di Luar Rumah
Aksi tersebut dilakukan saat istri SH tidak dirumah. Ketua RT sekitar, Aan Nurman mengatakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu kerap membawa masuk perempuan ke dalam rumahnya, padahal istrinya sedang berada di Bengkulu.
"Saya juga kaget bahwa bapak ini membawa perempuan lain selain istrinya ke rumah tersebut,” kata Nurman
4. Ditemukan Barbuk
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan warga bersama aparat kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita, yakni satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.
5. Polisi Tak Lakukan Penahanan
Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan, Polda Lampung akhirnya membebaskan SH dan VO.
Kombes Umi menjelaskan, dosen tersebut dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi
6. SH dan VO Didepak Kampus
Berdasarkan informasi, UIN Raden Intan Lampung telah mengambil keputusan kepada SH dan VO. SH yang yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan nonaktif. Adapun VO diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung.
Anis menambahkan, keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dalam kode etik itu disebutkan, bahwa dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.
Dijelaskannya, SH merupakan pengajar (dosen) di UIN Raden Intan Lampung dengan status kontrak. Sedangkan VO (20) merupakan mahasiswi semester 7 dan sedang menjalani PKL.
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," demikian Anis.