Jadi Korban Begal Payudara, Korbannya Pelajar Kelas 5 SD di Kota Bogor

Pelaku Begal Payudara di Kota Bogor
Sumber :
  • screenshoot berita tvonenews

VIVA JabarSatreskrim PolrestaBogorKota mengamankan seorang pelaku priabegal payudaraterhadap seorang anak SD kelas 5. Korban dibegal saat hendak berangkat kesekolahdi sebuah gang sepi. Memang benar pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 06.30 WIB pada saat hendak masuk ke sekolah, korban berusia 10 tahun, kelas 5 SD, TKP di Ciburial, Baranangsiang, Bogor Timur, kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

Disdik Subang Tak Cantumkan Ijazah Madrasah Sebagai Syarat Masuk SMP, Kenapa?

Berawal dari beredarnya informasi telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 November 2023. Kasat Reskrim membeberkan kronologis awal saat korban hendak berangkat sekolah berpapasan dengan pelaku. Pelaku terlihat sengaja menjadi korban, kemudian saat berpapasan menunggu, tangan pelaku ini meraba payudara korban.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

“Kemudian korban berlari dan segera masuk ke sekolah, di sekolah tersebut korban menceritakan kejadian itu kepada gurunya kemudian guru melaporkan kepada orang tua,” tutur Rizka. Dilanjut Rizka, orang tua langsung melapor ke Satreskrim Polresta Bogor Kota yang dilanjutkan pengecekan TKP, olah TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

“Alhamdulilah pada malam hari kurang lebih jam 10 malam satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap pelaku dengan inisial SF (26), warga Sukamantri, Kabupaten Bogor,” katanya.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui SF sudah berkeluarga. Namun pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait alasan pelaku. “Alasannya dengan iseng belaka. Tapi pemeriksaan masih berlanjut mengenai masalah berapa kali kejadian ini masih berlangsung,” terang Rizka. Pelaku dijerat dengan pasal 76E dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.