Buntut Gugatan Cerai Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Ditanya Hukum Istri Gugat Cerai Suami
- Screenshoot berita sahijab.com
"Seorang istri yang meminta cerai tanpa ada alasan benar, maka dia melakukan dosa besar. Tidak akan mencium bau surga," kata Buya Yahya dikutip Kamis (1/2/2024).
Bahkan, menurut Buya Yahya, sekalipun gugatan cerai itu dilakukan dan diputuskan oleh hakim di pengadilan, hal itu tidaklah benar karena tidak diiringi dengan alasan yang jelas. Sebab, perempuan itu tetap akan bertanggung jawan kepada Allah.
"Tetap sah di hakim, tapi urusannya dengan Allah. Nggak akan bahagia perempuan seperti itu," tuturnya.
Senada dengan Buya Yahya, ustadz Abdul Somad (UAS) juga berpendapat tidak boleh asal gugat cerai. Meski demikian, menurut UAS perempuan berhak mengajukan cerai asal dengan alasan yang benar dan ada sebabnya.
"Itu namanya khulu (melepaskan). Tapi bukan ujuk-ujuk tanpa sebab, berat syaratnya," terang Ustaz Abdul Somad.