Buntut Gugatan Cerai Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Ditanya Hukum Istri Gugat Cerai Suami

Artis, Oki Setiana Dwi & Ria Ricis (Bisnis Kuliner)
Sumber :
  • Screenshoot berita sahijab.com

VIVA Jabar – Ustadzah Oki Setiana Dewi tampaknya terseret dalam masalah gugatan cerai adiknya, Ria Ricis kepada Teuku Ryan yang baru-baru ini santer diberitakan.

Rahasia Artis Kaya: 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar, Kamu Juga Bisa!

Akun Instagram artis dan sekaligus ustadzah itu pun ramai digeruduk warganet. Ada yang bertanya bagaimana hukum Islam bagi istri yang menggugat cerai suaminya.

"Mba Oki mau tanya, apa hukumnya menggugat cerai suami. Apakah itu termasuk durhaka kepada suami?" tanya @cyz****** di laman Instagram Oki Setiana Dewi, Rabu (31/1/2024).

Mendengarkan Musik Bisa Mendapat cuan, Yuk simak di Sini Caranya

Mendapat pertanyaan itu, Ustadzah Oki bungkam tak menjawab. Kendati demikian, warganet lain ramai memberi jawaban.

"Kalau yang berhak memutuskan cerai ya suami, istri nggak berhak untuk itu. Bisa dikategorikan durhaka karena nggak patuh dengan suami. Wallahualam," jawab @its******.

5 Artis Indonesia: Privasi yang Terusik dan Tantangan di Dunia Hiburan

"Dalam kitab, boleh kak. Tapi dengan alasan yang memang boleh oleh syara'. Yakni bukan karena bosan atau (menemukan) yang lebih mapan," sahut @ift*****.

Di sisi lain, Buya Yahya di sebuah kanal YouTube pernah membahas soal ini. Menurutnya, jika seorang istri menggugat cerai tanpa alasan yang jelas maka hukumnya dosa besar.

"Seorang istri yang meminta cerai tanpa ada alasan benar, maka dia melakukan dosa besar. Tidak akan mencium bau surga," kata Buya Yahya dikutip Kamis (1/2/2024).

Bahkan, menurut Buya Yahya, sekalipun gugatan cerai itu dilakukan dan diputuskan oleh hakim di pengadilan, hal itu tidaklah benar karena tidak diiringi dengan alasan yang jelas. Sebab, perempuan itu tetap akan bertanggung jawan kepada Allah.

"Tetap sah di hakim, tapi urusannya dengan Allah. Nggak akan bahagia perempuan seperti itu," tuturnya.

Senada dengan Buya Yahya, ustadz Abdul Somad (UAS) juga berpendapat tidak boleh asal gugat cerai. Meski demikian, menurut UAS perempuan berhak mengajukan cerai asal dengan alasan yang benar dan ada sebabnya.

"Itu namanya khulu (melepaskan). Tapi bukan ujuk-ujuk tanpa sebab, berat syaratnya," terang Ustaz Abdul Somad.