Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Kematian Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara
- IntipSeleb
Polisi Duga Ada Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Dante
Selain unsur pidana, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kematian Dante. Wira mengatakan bahwa polisi akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Wira tidak menjelaskan siapa yang diduga lalai dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal-pasal lain yang relevan. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui kejelasan dari kematian anak Tamara Tyasmara.
"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.