Rizky Febian dan Mahalini akan Menikah, Ini Hukum Nikah Beda Agama

Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja secara resmi telah bertunangan meski diketahui keduanya berbeda agama. Acara pertunangan tersebut digelar secara tertutup di The Lengham, Senayan, Jakarta pada Ahad, 7 Mei 2023 kemarin.

Calon Gubernur Hadiri Halaqah NU Jabar, Jamaah Merasa Dijebak

Kabar ini membuat para penggemar Mahalini maupun Rizky turut berbahagia, meski tak sedikit warganet yang mempertanyakan bagaimana pandangan hukum Islam terkait pertunangan keduanya, karena seperti yang telah diketahui bahwa Rizky Febian seorang muslim, sedangkan Mahalini Non-Islam.

KH. Cholil Nafis selaku Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menjelaskan 

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

terdapat tiga fakta larangan nikah beda agama karena bertentangan dengan hukum. Pertama, hal itu menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang perkawinan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Maka berdasarkan rumusan di atas, menurut Cholil, dapat diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” ujar Cholil, seperti dikutip dari laman Halal MUI, beberapa waktu lalu.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

Menikah beda agama dianggap juga bertentangan dengan hukum Islam, salah satunya tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 221. dalam Tafsir al-Baghawi, ayat tersebut merujuk pada kisah Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy. Rasul melarang hal tersebut, karena Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Lanjut Cholil.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah menarjihkan atau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-Muslimah. Dasar beberapa hukum di atas baik secara perundang-undangan, tafsir, maupun hukum fikih dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah dan haram.

NU juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.