Ferry Irawan Mengelak Lakukan KDRT: Ini Semua Kehendak Allah

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

Sidang Vonis

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Suara Korban Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kasus Bullying di Binus School