Bey Apresiasi Ranperda Prakarsa DPRD Jabar Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Sumber :
  • Humas / DKIS (Biro Adpim) Jabar

Kedua, kewenangan urusan pemerintahan bidang pariwisata telah dibagi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota baik diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 

Libur Sekolah 27 November 2024 Pilkada Serentak 2024

Ketiga, dalam meningkatkan daya tarik wisata provinsi diperlukan strategi pemda provinsi melalui pengaturan dalam ranperda yang menjadi upaya untuk menggali dan mengembangkan daya tarik wisata secara lebih inovatif dan produktif serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk manfaat bagi lingkungan sehingga penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan akan berkesinambungan. 

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Photo :
  • Humas / DKIS (Biro Adpim) Jabar
Politisi NasDem Minta Masyarakat Kawal Kondusifitas Jelang Pemilihan Pilkada 2024

Bey memaparkan pula, dalam upaya meningkatkan kunjungan wisata ke Jabar diperlukan dukungan pemda provinsi dalam penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang memadai dan strategi pembinaan dan pengawasan yang sistematis, efektif dan efisien pada aspek-aspek yang diperlukan untuk mendukung kepariwisataan hingga berdaya guna dan berkontribusi bagi pengembangan industri pariwisata. 

Terakhir, Bey berharap penjelasan secara garis besar mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut serta dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir bulan November 2023. 

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan ranperda untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan Jabar.