Heboh Film Dokumenter 'Kopi Sianida', Kapuspenkum Kejagung Buka Suara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' menuai polemik di ranah publik. Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam penanganan kasus dan sidang di perkara 'Kopi Sianida' kembali mencuat.
Melihat dinamika yang berkembang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengimbau masyarakat tidak lagi terjebak dalam polemik hukum yang mendera terpidana Jessica Kumala Wongso.
Sebab, kata Ketut, perkara di kasus 'Kopi Sianida' telah selesai dan pengadilan di semua tingkatan sepakat bahwa Jessica merupakan orang yang membunuh temannya Wayan Mirna Salihin dengan membubuhi bubuk sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum korban saat itu.
Dikatakan Ketut, hasil uji perkara di semua tingkatan pengadilan menyatakan Jessica sebagai pelaku. Upaya hukum apa pun yang dilakukan Jessica dan Kuasa Hukum, Otto Hasibuan tetap buntu tak menghasilkan apa pun. Semua ditolak.
Ketut Sumedana mengatakan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali atau PK yang diajukan sebanyak dua kali telah dilakukan dalam kasus itu. Dan hasilnya, Jessica Kumala Wongso tetap dinyatakan bersalah.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai," ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/10/2023) lalu.