Iptu AH Resmi Gugat Cerai KDL, Mungkinkah Dikabulkan oleh Kasatker?

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar) - KDL
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Supaya menegaskan berita-berita yang beredar. Karena saya jadi kelihatan plin-plan di berita-berita tersebut," kata Iptu AH. 

Meski demikian, Iptu AH belum berkenan memberikan bukti dokumen permohonan izin gugatan cerainya. Ia hanya baru bisa memberikan keterangan tertulis mengenai proses rencana gugatan cerai ke Istri melalui kepala satuan kerja setempat.

Lantas, apakah permohonan gugatan cerai tersebut bisa langsung ditindaklanjuti? Apakah Iptu AH diberlakukan sama seperti masyarakat sipil pada umumnya? Sementara Ia sendiri adalah anggota kepolisian.

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar) - Foto Vulgar

Photo :
  • Screenshoot Akun Twitter @Pai-C1

Merujuk aturan dan ketentuan internal Polri, proses pernikahan, perceraian dan rujuk diatur secara khusus dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018. 

Melansir laman peraturanpolri.com, Perpol tersebut mengatur perubahan atas Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.

"Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang," begitu bunyi pasal 3 dalam Perpol tersebut.