Iptu AH Resmi Gugat Cerai KDL, Mungkinkah Dikabulkan oleh Kasatker?

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar) - KDL
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Laman tersebut juga menyebutkan beberapa pejabat yang berwenang untuk memberikan izin kawin, cerai dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri, sebagaimana termaktub dalam perubahan Pasal 10 nomor 6 tahun 2018, sebagaimana berikut:

  1. Kapolri untuk golongan kepangkatan perwira tinggi Polri, PNS golongan IV/d dan IV/e
  2. Asisten Kapolri bidang SDM untuk yang berpangkat Kombes Polisi dan PNS golongan IV/c
  3. Kepala Biro Perawatan Personel Staf SDM Polri, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungan Mabes Polri.
  4. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Gubernur Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri untuk yang berpangkat AKBP dan PNS Golongan IV/b ke bawah di lingkungannya.
  5. Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS Golongan IV/b sampai inspektur dan PNS Golongan III di wilayahnya
  6. Kabiro SDM Polda untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah lingkungan Polda 7. Kapolres dan Kepala Sekolah Polisi Negara untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah di lingkungannya.

Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).