Beda Pendapat, Ada Pimpinan LPSK yang Ingin Richard Eliezer Tetap Dilindungi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memutuskan bahwa perlindungan hukum dari LPSK terhadap Richard Eliezer resmi dicabut.

Meskipun begitu, ada perbedaan pendapat diantara pimpinan LPSK pada saat sidang Mahkamah Pimpinan LPSK itu digelar.

Ternyata dua pimpinan LPSK menginginkan perlindungan terhadap Richard tetap berjalan. Hal tersebut, disampaikan oleh oleh tenaga ahli LPSK, Syahrial M. Wiryawan.

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara Richard Eliezer," kata Syahrial.

Selain itu, Syahrial juga mengatakan pencabutan perlindungan tersebut sudah sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," katanya.

Kendati demikian, penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer itu tidak mempengaruhi statusnya sebagai penyandang Justice Collaborator (JC). 

Sebelumnya, Syahrial M. Wiryawan membeberkan alasan LPSK mencabut perlindungannya terhadap Richard. Menurutnya, wawancara Richard dengan pihak stasiun televisi tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial pada awak media di Kantor LPSK, Jumat (10/03/2023).

Syahrial menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Sebab, menurut LPSK, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi terhadap Richard. Tidak hanya itu, Syahrial mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada stasiun televisi tersebut.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," tururnya.

Karena itu, lanjut Syahrial, LPSK langsung melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," tambahnya.