Danu Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Keji Subang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada 2021, M Ramdanu mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Iya, mengajukan diri sebagai JC," kata Dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Namun demikian, pengajuan diri sebagai JC M. Ramdanu alias Danu tidak serta merta merubah statusnya sebagai salah satu tersangka.
Dikatakannya, pengajuan Danu sebagai JC tengah diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi masih menggali keterangan Danu agar kasus makin terang benderang.
Hal itu juga guna menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah yang tidak lain adalah suami korban Tuti.