Danu Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Keji Subang

Peristiwa Pembunuhan, Kuasa Hukum Danu (Achmad Taufan) - Subang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada 2021, M Ramdanu mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

"Iya, mengajukan diri sebagai JC," kata Dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Namun demikian, pengajuan diri sebagai JC M. Ramdanu alias Danu tidak serta merta merubah statusnya sebagai salah satu tersangka.

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

Dikatakannya, pengajuan Danu sebagai JC tengah diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi masih menggali keterangan Danu agar kasus makin terang benderang.

Hal itu juga guna menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah yang tidak lain adalah suami korban Tuti.

Halaman Selanjutnya
img_title