Diskon Vonis Kuat Ma'ruf, MA: Tidak Adil Bila Dibandingkan dengan Hukuman Pelaku Utama Eliezer

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Dengan dalih alasan keadilan hukum, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Hakim berpendapat hukuman yang diberikan terhadap Kuat tidaklah sebanding dengan vonis hukuman yang diberikan pada pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Kuat pun mendapat sunat vonis hukuman dari yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakakrta Selatan selama 15 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

"Bahwa terhadap perbuatan terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo bersama saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tulis putusan MA yang dikutip Senin 28 Agustus 2023.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Kuat Ma

Photo :
  • Viva.co.id

Kuat dinyatakan hanya turut serta dalam penembakan berencana Brigadir J. Maki itu, hal itu dinilai tak sebanding dengan hukuman Bharada E yang hanya dapat hukuman satu tahun enam bulan bui.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.

Menurut majelis hakim, Kuat dinilai tak bisa menolak perintah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena punya posisi sebagai bawahan.

Halaman Selanjutnya
img_title