Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dijerat Pasal Pembunuhan

Ilustrasi suntikan beracun
Sumber :
  • viva.co.id

JabarMantri yang memberikan suntikan kepada Kades Curug Goong di Serang, Banten sementara ini dijerat dengan pasal 338. Pasal ini juga awalnya dijeratkan kepada Richard Eliezer kala itu.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".

Tak hanya itu, Mantri yang menyuntik mati Kades Curug Goong itu juga kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut berbunyi, "Jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Namun, Waka Polres Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan bahwa kedua pasal itu dapar berubah sesuai dengan perkembangan penyidikan.

"Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 338 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan," ujar Soumena pada Selasa, 14 Maret 2023.

Pengacara Mantri Penyuntik mati, Raden Yayan Elang tak menyangkal pasal yang dikenakan terhadap kliennya yang berinisial SH tersebut. Ia menegaskan siap membela SH dengan segala konsekuensinya.

"Sementara dikenakan pasal pembunuhan biasa," ujar Yayan pada Selasa, 14 Maret 2023.