Terbukti Wikwik 6 Kali, SH dan VO Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Alasan Polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram.

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Keduanya kepergok berbuat zina dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekad menjalin asmara di luar hubungan sah.

Peristiwa, berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH. SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung. 

Bagikan Bansos Polda Riau Ajak Ojek Online dan Supir Angkot Sukseskan Pilkada 2024

Melihat kejanggalan itu, lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Sinergitas Tiga Pilar, Desa Cikujang Raih Juara Satu Tingkat Provinsi Jabar

Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 6 kali.

Halaman Selanjutnya
img_title