Terbukti Wikwik 6 Kali, SH dan VO Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Alasan Polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram.

Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Soal Kasus Konten Aliran Sesat

Keduanya kepergok berbuat zina dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekad menjalin asmara di luar hubungan sah.

Peristiwa, berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH. SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung. 

Heboh Surat Polisi Minta Data KPPS, Begini Tanggapan Bawaslu Jabar

Melihat kejanggalan itu, lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Heboh! Dinar Candy Laporkan 4 Orang ke Kepolisian, Ayu Soraya Termasuk?

Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 6 kali.

Halaman Selanjutnya
img_title