Ironis! Bawaslu di 514 Kab./kota Mengalami Kekosongan Jabatan
- Berbagai Sumber
Kedua, mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Diantara prinsip penyelenggaran pemilu adalah berkepastian hukum, tertib dan profesional. Prinsip-prinsip tersebut tertulis jelas pada pasal 3 UU No. 7 tahun 2017. Sehingga bagaimana kepastian hukumnya jika 514 bawaslu di Kabuoaten/kota kosong, sudah bisa dipastikan Bawaslu RI tidak profesional dalam menata dan menguatkan peran kelembagaannya. Termasuk tidak tertib dalam mentaati dan menepati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mempertegas persepsi politisasi dalam rekrutmen Bawaslu di Kabupaten/kota.
Tidak ada penjelasan yang logis kenapa sampai saat ini hasil seleksi bawaslu Kabupaten/kota belum juga diumumkan. Selain ketidak mampuan bawaslu RI dalam mengelola lembaganya sendiri, sangat mungkin adanya politisasi dalam penentuan bawaslu di 514 Kabupaten/kota tersebut.
Intervensi partai politik sudah sering kali menjadi isu, pesanan dari pusat menjadi perbincangan di berbagi pelosok negeri. Dengan kekosongan jabatan ini semakin memperkuat kebenaran isu tersebut, dimana tarik-tarikan kepentingan antar Bawaslu RI terlihat jelas.
Keempat, mempertegas kelemahan kinerja kelembagaan bawaslu RI.
Ketidakpercayaan terhadap lembaga bawaslu untuk bisa mengawasi dan menegakan hukum pada penyelenggaran pemilu sudah banyak diperbincangkan. Bukti yang sangat jelas adalah publik tidak diberikan informasi yang cukup dari hasil pengawasan bawaslu pada setiap tahapan pemilu.