JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa pelaku aniaya brutal, Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora yang dilakukannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap mario dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) kemarin.

Tuntutan yang diberikan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.