Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Ngaku Sebagai Anggota Polri
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:30 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”. pungkas Kusworo.
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.
Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.