Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Ngaku Sebagai Anggota Polri

Foto Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • Viva.co.id

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”. pungkas Kusworo.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.