Menyusul MK, Kini Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Tempat ibadah sudah seharusnya menjadi tempat yang bisa menyejukkan hati dan perasaan serta menghindarkan dari segala huru-hara politik yang bisa menyebabkan permusuhan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melarang penggunaan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, karena MK menilai masyarakat Indonesia dewasa ini masih sering terusulut emosi hanya karena perbedaan pilihan politik.

Dan keputusan tersebut pun kini diikuti oleh Kementrian Agama (Kemenag). Kemenag mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal larangan kampanye bagi partai politik (Parpol) di rumah-rumah ibadah. 

Hal tersebut menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran, sudah ada aturannya lah. Itu kan termasuk UU pemilu juga kan tidak membolehkan ada kampanye di rumah ibadah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Oleh sebab itu, Kamaruddin Amin meminta agar masyarakat turut bersinergi dengan pemerintah dalam membantu mengawasi dan mengawal larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-bersama keragaman kita ini. Ya kita harus jaga bersama Indonesia ini," katanya.