Proses Hukum Berlanjut, Keluarga David Tolak Tawaran Damai Jaksa
- Berbagai Sumber
Penolakan tersebut juga dokuatkan oleh kuasa hukum keluarga David, M. Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor yang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses hukum. Untuk tawaran restorative justice, katanya, ditolak.
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta membuka jalan damai bagi kedua belah pihak untuk menempuh Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Seperti diketahui, restoratif justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian sebuah kasus dengan cara dialog atau media hingga akhirnya menemukan titik damai.
Wacana tawaran damai tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan, David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan.