Anggota DPR RI Respon Tawaran Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Dalam Kasus Mario Dandy

Foto Penganiayaan
Sumber :
  • intipseleb.com

Adapun alasan tawaran damai bagi AG tersebut, dijelaskan oleh Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan Ade Sofyan. Yang pertama adalah karena AG masih merupakan anak di bawah umur. Sehingga, menurut Ade, perlu menjadi pertimbangan terkait masa depan AG yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.

Alasan kedua, menurut Ade, adalah keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut. Ia menyebut AG terlibat tidak secara langsung.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.