Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy, Kuasa Hukum Datangi Polisi Beri Klarifikasi

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Selanjutnya, Enita menyebut saat ini Amanda tinggal menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP dan memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario dkk dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.