Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy, Kuasa Hukum Datangi Polisi Beri Klarifikasi
- Berbagai Sumber
Jabar – Anastasya Pretya Amanda alias APA sebelumnya disebut-sebut sebagai provokator atas terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Mantan pacar Mario Dandy itupun terseret dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Merasa nama baiknya dicemarkan lantaran diseret dalam kasus penganiayaan tersebut, Amanda melaporkan mantan pacarnya tersebut pada pihak kepolisian.
Usai terlapor, pihak Mario Dandy diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kedatangan tim kuasa hukum Mario Dandy tersebut.
"Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi juga konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Trunoyudo juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Mario Dandy dapat mempercepat proses penyelidikan. Pihaknya, tambah Trunoyudo, akan melakukan penyelidikan dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan prosedur.
"Penyelidikan rangkaian dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti. Apakah ini adanya suatu tindak pidana. Tentu penyidik akan lakukan langkah-langkah ini dengan prosedur KUHP berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo juga menerangkan bahwa penyidik menerapkan asas equality before the law dalam penegakan hukum untuk tercapainya keadilan bagi semua.
Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus memproses pemeriksaan pada kasus awal.
"Kita tunggu saja proses ini kan sedang berkesinambungan masih terus masih juga lakukan proses pemeriksaan kasus awal dan kemudian dengan adanya laporan ini." imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan laporan atas pencemaran nama baik Kliennya tersebut diajukan pada tanggal 14 Maret 2023 dan kini sudah sampai di Jatanras.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Tak hanya melapor, Enita juga mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.
Selanjutnya, Enita menyebut saat ini Amanda tinggal menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP dan memberikan keterangan," tuturnya.
Adapun Mario dkk dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.