Diskon Vonis Kuat Ma'ruf, MA: Tidak Adil Bila Dibandingkan dengan Hukuman Pelaku Utama Eliezer
- Viva.co.id
"Selain itu, terdakwa yang sudah lama ikut bantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya,” jelas pernyataan majelis hakim. Menurut hakim, secara psikologis Kuat tak bisa menolak perintah Sambo dan Putri Candrawathi. Penjelasan hakim bahwa ada relasi kuasa yang timpang antara terdakwa selaku bawahan dan Sambo selaku atasan.
“Sehingga sulit bagi terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," demikian tambah majelis.
Dengan itu, Kuat Ma'ruf dinilai mesti dapat keringanan hukuman karena dinilai tak sebanding. Majelis mengatakan Kuat pelaku turut serta, bukan pelaku utama.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas,” tutur hakim.
“Maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," kata majelis.
Sebelumnya, MA memotong vonis yang dijatuhkan ke Kuat Ma'ruf. Awalnya, Kuat divonis 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat atas kasus pembunuhan Brigadir J dipotong menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.