Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Sumber :

JabarSidang perkara pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (52) dan Amelia Mustika Ratu (25), dalam agenda pembacaan jawaban eksepsi JPU digelar Pengadilan Negeri Subang pada pukul 10.30 WIB.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Dalam persidangan tersebut, tampak Yosep Hidayah (54) di kursi pesakitan sebagai terdakwa didampingi 5 kuasa hukumnya. Sedangkan untuk JPU yang membacakan jawaban eksepsi hanya 2 orang saja.

"Kami bacakan 13 point jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Adib Fachri usai persidangan digelar, Rabu ( 17/4 ).

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Dalam jawaban eksepsi tersebut, JPU membuat kesimpulan bahwa, eksepsi kuasa hukum terdakwa kurang cermat dalam menyatakan pembelaannya dalam dakwaan JPU pada tanggal 28 Maret 2024. Oleh karena itu Jaksa menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

"Kami menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada tanggal 4 April 2024. Dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa Yosep Hidayah," tegasnya.

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

Kuasa Hukum Yosep Hidayah, Iin Indriwati menyebut tudingan jaksa atas kurang cermatnya eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, merupakan hal yang wajar dalam persidangan.

"Kita lihat saja nanti. Intinya kita dari kuasa hukum terdakwa sudah membacakan eksepsi sesuai dengan fakta yang ada," kata Iin.

Halaman Selanjutnya
img_title