Diskon Vonis Kuat Ma'ruf, MA: Tidak Adil Bila Dibandingkan dengan Hukuman Pelaku Utama Eliezer
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Dengan dalih alasan keadilan hukum, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Hakim berpendapat hukuman yang diberikan terhadap Kuat tidaklah sebanding dengan vonis hukuman yang diberikan pada pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer.
Kuat pun mendapat sunat vonis hukuman dari yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakakrta Selatan selama 15 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
"Bahwa terhadap perbuatan terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo bersama saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tulis putusan MA yang dikutip Senin 28 Agustus 2023.
Kuat dinyatakan hanya turut serta dalam penembakan berencana Brigadir J. Maki itu, hal itu dinilai tak sebanding dengan hukuman Bharada E yang hanya dapat hukuman satu tahun enam bulan bui.
"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Menurut majelis hakim, Kuat dinilai tak bisa menolak perintah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena punya posisi sebagai bawahan.
"Selain itu, terdakwa yang sudah lama ikut bantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya,” jelas pernyataan majelis hakim. Menurut hakim, secara psikologis Kuat tak bisa menolak perintah Sambo dan Putri Candrawathi. Penjelasan hakim bahwa ada relasi kuasa yang timpang antara terdakwa selaku bawahan dan Sambo selaku atasan.
“Sehingga sulit bagi terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," demikian tambah majelis.
Dengan itu, Kuat Ma'ruf dinilai mesti dapat keringanan hukuman karena dinilai tak sebanding. Majelis mengatakan Kuat pelaku turut serta, bukan pelaku utama.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas,” tutur hakim.
“Maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," kata majelis.
Sebelumnya, MA memotong vonis yang dijatuhkan ke Kuat Ma'ruf. Awalnya, Kuat divonis 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat atas kasus pembunuhan Brigadir J dipotong menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.