Polemik Kampanye di Lembaga Pendidikan
Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:24 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Misalnya kegiatan kampanye di lembaga pendidikan harus berupa penyampaian gagasan dan flatform partai politik, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden atau misalnya dalam bentuk kontrak politik yang konstruktif.
Sebagai konsekwensi logis dari keputusan mahkamah kostitusi di atas adalah, Pertama, Perubahan Undang-undang No. 7 tahun 2017, yang diturunkan kepada Peraturan KPU tentang kampanye. Harapannya, Perubahan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, bisa mengakomdasi batasan-batasan kampanye di lembaga pendidikan seperti di atas.
Batasan kampaye di lembaga pendidikan ini penting agar tidak menjadi masalah yang mengarah kepada pelemahan demokrasi melalui pemilu 2024 mendatang.
Kedua, Kesiapan Pengawasan.