Resmi! Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 52,3 Juta
- FB
VIVA Jabar – Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, atau setara dengan 18 bulan penjara.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Aditya Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.
Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.
"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.
Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rahmi, pada persidangan sebelumnya. Menanggapi vonis itu terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.
"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, terjadi perkelahian tersebut.