Terlibat Penganiayaan pada David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas
Sumber :
  • Viva.co.id

Dalam kasus ini, Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Mendengar putusan tersebut, Shane Lukas dan tim pengacaranya berdiskusi dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Saya mau banding yang mulia,” kata Shane di kursi persidangan.