Lagi-Lagi, Kasus Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri di Kontrakan, Kota Serang Banten
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – SF, seorang remaja berusia 13 tahun, mengalami nasib yang sangat menyedihkan ketika dia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, SW (42). Kejadian yang keji ini terjadi di rumah mereka di Kota Serang, Banten, saat situasi sedang sepi.
"Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (20/09/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, SW sudah merudapaksa putrinya sebanyak tiga kali, saat istri nya tidak ada di dalam kontrakan. Korban, SF, yang takut bercerita ke ibu nya, memilih bercerita ke gurunya di sekolah.
Kemudian guru itu berkoordinasi dengan ibu korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang, Banten, untuk membantu korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," terangnya.
Ibu korban bersama guru dan DP3A kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot. Pelaku SW kini sudah mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.
"Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun," jelasnya.