Tersangka Pembunuh Wanita Dekat Lobi Mal Central Park, Terancam Hukuman Mati
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berusia 44 tahun dengan inisial FD. Kejadian tersebut terjadi ketika pria tersebut menusuk leher wanita tersebut di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Sudah, kalau tersangka memang sudah, karena kan emang pelaku yang melakukan udah pasti kita jadikan tersangka," ucap Kapolsek Tanjung Duren, Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP. AH langsung ditahan di Markas Polsek Tanjung Duren. Adapun pelaku terancam hukuman mati buntut dikenakan pasal tersebut.
"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berstatus karyawati, FD (44) tewas dibunuh seorang pria yang menyayat lehernya di lobi Mall Central Park Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 September 2023.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono Adipradono, mengatakan kasus tersebut jelas adalah pembunuhan dengan Korban tewas disertai luka sayatan di lehernya.
"Itu pembunuhan. Disayat (leher), luka sayat lebar korban tidak lama meninggal di tempat. Kita dapat laporan ada penusukan warga, dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya, dalam keterangannya, Selasa 26 September 2023.
Muharam mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi saat Korban FD (44) hendak berangkat kerja, namun disayat lehernya oleh pelaku AH (26).
"Mau berangkat kerja. Lokasinya itu di dekat lobi mal. Korban ini mau berangkat ngantor, kantornya ini di Tower APL sebelah mal. Terjadi di dekat lobi menuju ke Tower APL, kan nyambung sama mal," ujarnya.