KPK Lakukan Aksi Giat, Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Petugas KPK Melakukan Penggeledahan (Ilustrasi)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terletak di Jakarta Selatan. Konfirmasi ini diberikan oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

"Benar, ada giat tim KPK disana," ucap dia kepada wartawan, Kamis 28 September 2023.

Adapun hal tersebut dilakukan hari ini. Meski membenarkan adanya penggeledahan, Ali tidak merinci lebih jauh perihal penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. "Giat sedang berlangsung," katanya lagi.

KPK Sebut Tak Ada Unsur Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang diduga menyeret nama Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pengusutan ini dilakukan tidak ada hubungannya dengan unsur politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengusutan dugaan kasus korupsi itu telah dilakukan KPK sejak awal tahun 2023.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Photo :
  • Viva.co.id

"Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan, tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Selanjutnya, Ali Fikri juga menjelaskan proses penyelidikan yang masih berlanjut hingga tahun 2024 ini tak ada hubungannya dengan unsur politik.

"Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," kata Ali.

Dia pun menegaskan setiap perkara yang diusut KPK, dilakukan secara profesional.

"Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggung jawabkan nantinya di persidangan," ucap Ali.

"Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis, namun itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," lanjutnya.