Larang Lakukan Autopsi, Keluarga Mirna Bisa Dipenjara?

- viva.co.id
VIVA Jabar – Menyusul dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jesscia Wongso akhir September 2023 lalu, kasus kopi sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin itu kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, film berdurasi 1,5 jam itu menguak beberapa kejanggalan atas kematian Mirna.
Publik ternyata belum bisa diyakinkan dengan bukti kongkret perihal Jessica Kumala Wongso yang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran menaruh racun mematikan sianida ke cangkir Mirna.
Di tengah kesangsian publik tersebut, seorang ahli forensik bernama dr. Djaja Surya Atmaja muncul dengan statement bahwa dalam kasus kematian seseorang, keluarga juga perlu diperiksa. Pasalnya, menurut dr. Djaja, keluarga juga berpotensi menjadi tersangka.
Tak cukup sampai disitu, dr. Djaja dengan berani memastikan kalau tersangka dalam kasus kematian Mirna adalah orang paling dekat.
“Tersangka itu pasti orang paling deket, suami, istri, anak dan segala macam, itu kan deket. Jadi gini saya nggak mungkin membunuh kamu kalau saya nggak kenal kamu. Kalau saya bunuh kamu tapi saya nggak kenal kamu itu namanya teroris,” ujar dr. Djaja dilihat dalam YouTube dr Richard Lee, Senin 9 Oktober 2023.
Selanjutnya, dr. Djaja menyinggung soal keluarga Mirna yang melarang dilakukannya autopsi terhadap jenazah Mirna. Menurutnya, pihak keluarga Mirna sempat melarang polisi untuk melakukan autopsi.
Pada saat itu, Djaja menyampaikan kepada polisi bahwa autopsi dapat dilakukan meski tanpa persetujuan keluarga dalam rangka menguak kebenaran dan mencari pelaku.
Karenanya, dr. Djaja berpendapat pihak keluarga dapat dipenjara karena menghalangi pemeriksaan terhadap jenazahm
“Bahkan didalam KUHP hukum pidana itu ada pasal 222 barang siapa yang berusaha menghalangi pemeriksaan itu (dalam hal ini autopsi) itu bisa dipenjara 9 bulan,” sambungnya.
“Makanya kan waktu itu saya argumen (kepada polisi), pak ini (autopsi) kekuasaan bapak. Kalau bapak bilang autopsi ya kita autopsi, tapi kalau bapak bilang nggak ya-nggak,” tambahnya.
Djaja menyatakan dalam KUHP apabila pihak keluarga tidak setuju dilakukan autopsi, polisi harus meyakininya selama 2x24 jam. Jika melewati waktu tersebut maka tetap harus dilakukan autopsi.
“Kalau keluarga nggak mau, dalam KUHP itu ada pasal berikutnya yaitu polisi berhak meyakinkan pihak keluarga kalau mereka tidak mau, itu ditunggu 2x24 jam,” kata dia.
“Polisi harus menerangkan tapi bukan minta izin, karena mereka (keluarga) termasuk dalam kategori orang-orang yang mau jadi tersangka, makanya kewenangan ada pada polisi,” pungkasnya.